PAMEKASAN, koranmadura.com – Pejabat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah boleh melakukan perjalanan dinas ke luar daearah. Hal itu setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) melaui Menpan RB nomor 64 tahun 2020 tentang kegiatan perjalanan Dinas bagi ASN dalam tatanan New Normal.
Sekretaris Daearah Pamekasan, Totok Hartono mengaku SE itu sudah diterima. Namun pihaknya masih melakukan pertemuan dinas secara daring.
“Oh sudah! SE itu sebagai pedoman kita, mendasari kegiatan-kegiatan perjalan ke luar daerah. Hal itu dilakukan tergantung kebutuhan, kalau kegiatan itu memerlukan kehadiran, kita gunakan dasar SE itu. Tapi sampai sekarang ini, kita melakukan pertemuan secara daring, ya video conference dan sebagainya,” kata Sekretaris Daearah Pamekasan, Totok Hartono, Selasa, 14 Juli 2020.
Mantan Kepala PUPR Pamekasan itu menambahkan dalam perjalan dinas itu tetap memperhatikan Protokol Covid-19 sesuai dengan SE, agar terhidar dari penyebaran Virus Corona tersebut.
“Tentu, memperhatikan Covid-19, new normal harus kita lakukan. Masalah kesehatan perlu diperhatikan, sudah jelas ada itu,” paparnya. (SUDUR/DIK)