SUMENEP, koranmadura.com – Proses penanganan perkara tenggelamnya KLM Jaya Abadi yang ditangani Satpolairut Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur stagnan. Hingga saat ini perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2020 itu masih berkutat ditahap penyelidikan.
Kasatpolairud Sumenep, Iptu Agung Widodo mengatakan, soal penanganan perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara. Namun, masih ada beberap hal yang harus didalami kembali.
Dengan begitu kata dia, hasil gelar perkara belum menemukan kepastian hukum. “Rencana kemarin akan dibawa ke KUHP, tapi hanya saja wujudnya atau jenazah sampai saat ini belum ada (belum ditemukan). Kemudian dari hal itu kami mengarahkan ke UU Pelayaran. Namun saya lupa, pada saat melaporkan ke kami itu, pelapor belum diperiksa,” katanya saat dikonfirmasi media, Kamis, 9 Juli 2020.
Saat ini kata dia, penyidik masih memerlukan keterangan dari berbagai pihak. Sehingga penyebab meninggalnya korban tenggelamnya KLM Jaya Abadi diketahui. Apakah sebelum peristiwa itu korban memiliki riwayat penyakit atau tidak.
“Kami juga membutuhkan keterangan dari Syahbandar (Panarukan). Nanti itu akan dijelaskan oleh pihak sana. Apakah itu melanggar atau tidak. Kalau itu melanggar, maka kena semua,” jelasnya.
Untuk diketahui, tenggelamnya KPM Jaya Abadi dilaporkan kepada Satpolairut Polres Sumenep dengan nomor LP/1/V/2020/Jatim/RES SMP/Satpolairud, tertanggal 4 Mei 2020.
Laporan itu disampaikan karena hasil investigasi dari kuasa hukum keluarga korban Azam Khan & Partner terdapat kejanggalan.
Peristiwa tenggelamnya KLM Jaya Abadi terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Perairan Pulau/Kecamatan Sapudi akibat mesin mati atau trouble saat perjalanan dari Pelabuhan Panarukan Situbondo. Akibatnya, satu orang atas nama Teddy Kurniawan hilang dan diduga meninggal dunia, karena sampai saat ini jasad Teddy belum ditemukan. Semantara empat orang lainnya selamat. (JUNAIDI/SOE/DIK)