BANGKALAN, koranmadura.com – Kertas yang digunakan buat cetak akta lahir, akta kematian hingga kartu keluarga (KK) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hanya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Zakariya menyampaikan, peralihan bahan buku Adminduk dari blanko ke kerta HVS sudah mengikuti peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dalam pelaksanaannya, dimulai tanggal 1 Juli kemarin. Itu sesuai peraturan yang ada,” kata Zakariya, Sabtu, 18 Juli 2020.
Dalam pasal 12 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dijelaskan, spesifikasi formulir Adminduk menggunakan kartas HVS 80 gram, ukuran A4 dan berwarna putih.
Memurut Zakariya, dengan beralihnya ke HVS itu menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, dengan gampangnya mengakses kertas tersebut di berberapa pertokoan, maka bisa dilakukan cetak sendiri.
“Awalnya repot cetak yang harus ke Dispenduk, sekarang bisa cetak sendiri sekarang seperti akta lahir, akta kematian dan KK,” ucapnya.
Sementara data Adminduk tersebut akan tersimpan di email yang bersangkutan, Namun sebelumnya, didaftarkan terlebih dabulu di Dispenduk. Bagi yang tak punya email, kata Zakariya akan dikirim ke kecamatan dan desa.
“Datanya akan masuk dalam email, jika emailnya didaftarkan. Jika tak punya bisa melalui kecamatan dan desa,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)