BANGKALAN, koranmadura.com – Anak di bawah umur akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang fungsingnya sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu tertuang di Permendagri nomor 2 tahun 2016.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaan penerbitan KIA di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih belum juga direalisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Kasi Identitas Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Agus Suharyono mengaku sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk keperluan penerbitan KIA. Kartu itu, katanya diperuntukkan bagi anak yang berumur 0 sampai 17 tahun.
“Berkas dan perizinan untuk pelaksanaan KIA untuk anak umur 0-17 sudah selesai semua,” kata Agus sapaan akrabnya, Selasa 14 Juli 2020.
Pihaknya berjanji, penerbitan KIA tersebut akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2020 yang akan dating. Sehingga bagi anak yang mesih belum cukup umur buat KTP bisa mengurus KIA. Saat ini, pihaknya masih menyiapkan proses launching.
“Di akhir bulan kami launching, sekarang persiapan. Jadi bulan depan (Agustus 2020) bisa cetak KIA,” katanya.
Sementara cara mengurusnya, kata Agus tidak jauh berbeda Adminduk seperti KTP. Namun bagi anak balita mulai umur 0-5 tanpa foto. Sedangkan anak yang beranjak umur 5-17 tahun menggunakan foto berwarna.
“Melampirkan fotokopi akta, foto 4×6 atau 3×4 berwarna (di atas lima tahun) dan fotokopi KSK,” terangnya.
Ketika sudah memasuki masa dewasa, yakni umur 17 ke atas, maka tidak perlu melengkapi berkas seperti fotokopi akta dan KSK. Cukup datang ke Dispenduk setempat dan melakukan perekaman foto. Lalu akan diganti dengan KTP elektronik. (MAHMUD/DIK)