PAMEKASAN, koranmadura.com – Memasuki kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ‘melonggarkan’ beberapa aktivitas pengelola wisata, hotel, resto, rumah makan/café hingga warung. Meski begitu, Pemkab mewajibkan para pengusaha tersebut untuk mematuhi protokol Covid-19.
Baca: New Normal Corona, Destinasi Wisata di Pamekasan Kembali Dibuka
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/129/432.320/2020 tentang Pembukaan Tempat Usaha Pariwisata dalam Tatanan Kenormalan Baru. SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, tertanggal 30 Juni 2020.
Bupati Pamekasam, Baddrut Tamam mengatakan pengelola hotel, restoran, rumah makan/cafe hingga warung sekalipun wajib mengikuti protokol Covid-19. Protap yang dimaksud di antaranya menyedikan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun, hand sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan dan pakai masker.
“Wajib melakukan aktivitas dengan ketentuan melaksanakan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat atau fasilitas umum dengan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung dan melakukan penyemprotan desinfektan pada semua tempat lokasi usaha,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Selasa, 7 Juli 2020.
Kemudian, seluruh karyawan maupun pengunjung juga wajib menggunakan masker. Selain itu, jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter. Termasuk memastikan semua produk bersih dan higienis. Pula, lanjutnya, mengatur jarak tempat duduk antar pengunjung.
Baca: Beberapa Syarat Ini ‘Wajib’ Diikuti Saat Wisata Beroperasi, Jika Mengindahkan Akan Disanksi
“Seluruh karyawan, pedagang, pengunjung dan pembeli wajib menggunakan masker dan pengelola restoran rumah makan, cafe dan warung memastikan semua produk bersih dan higienis dan mengatur jarak antre dan jarak tempat duduk untuk pengunjung minimal 1,5 m,” tambah mantan aktivis PMII ini.
Bupati berharap, semua pihak harus memperhatikan dengan baik SE tersebut demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)