BANGKALAN, koranmadura.com – Perempuan berinisial T (15) asal Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihamili oleh lima orang yang identitas pelakunya belum ketahuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koranmadura.com, kasus persetubuhan tersebut terjadi pada tiga bulan yang lalu. Salah satu dari kelima pelaku bejat itu diduga pacar dari korban.
Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa korban di bawah umur itu, pihak keluarga melaporkan ke Kepolisian Resor (Resor) Kabupaten Bangkalan, Senin 13 Juli 2020 kemaren.
“Lapor ke Polres setelah ketahuan T hamil,” kata S, salah seorang keluarga korban yang ikut mendampingi.
Hal itu tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja. Menurutnya laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.
“Sudah kami terima laporan yang dari pihak korban,” kata Agus, sapaan akrabnya, Selasa 14 Juli 2020.
Ditanya sejauh mana perkembangan kasus tersebut, pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu menyampaikan, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan sampai saat ini,” katanya. (MAHMUD/DIK)