PAMEKASAN, koranmadura.com– Pernikahan dini di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tinggi. Terbukti, Pengadilan Agama setempat menerima puluhan permohonan dispensasi nikah.
Dari 97 permohonan, 87 di antaranya sudah mendapatkan putusan dari PA. Dispensasi nikah diberikan kepada lelaki atau perempuan yang usianya berada di bawah umur.
Baca: Angka Perceraian di Pamekasan Meningkat, Faktor Perselisihan dan Ekonomi Penyumbang Terbanyak
Wakil Penetra Pengadilan Agama Pamekasan, Rofi’ah mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, syarat untuk melakukan pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan minimal harus berusia 19 tahun.
“Yang diputus ada 87, rata-rata perempuan yang mengajukan,” katanya, Senin, 6 Juli 2020.
Diakui olehnya, mereka mengajukan dispensasi nikah untuk mendapatkan surat nikah, meskipun belum cukup umur untuk menikah.
“Iya kita tetap layanilah tentu dengan pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.
Ia berharap kepada semua anak di bawah umur tidak cepat-cepat mengikat janji suci. Menurutnya, minimal usia matang menikah ialah 19 tahun.
“Sekarang aturan baru laki-laki dan perempuan menimal 19 tahun, kalau laki- laki sunah Rasul 25 tahun,” tambahnya. (SUDUR/SOE/DIK)