SAMPANG, koranmadura.com – Khawatir Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin rusak akibat akfititas pertambangan galian C tanpa memberikan asas manfaat, belasan aktivis gabungan dari dua pegiat menggelar audiensi lintas sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten setempat.
Gabungan aktivis tersebut yakni Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) koorda Sampang dan Madura Development Watch (MDW) dengan mengatasnamakan Gerakan Advokasi Tambang Rakyat (Gatra), menyoroti menjamurnya aktifitas eksploitasi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sampang yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas.
“Kami hanya meminta penjelasan dengan berdialog bersama DPRD, DLH, DPUPR, Perizinan, BP2KAD, serta Satpol PP, tentang keberadaan tambang ilegal yang ada di Sampang yang semakin menjamur tanpa memberikan manfaat kepada pemerintah daerah,” ujar Ketua Jaka Jatim koorda Sampang, Moh Siddik saat beraudiensi di ruang Komisi besar DPRD setempat, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurutnya, keberadaan penambangan ilegal di Kabupaten Sampang dinilainya tidak taat aturan, baik secara administrasi perizinannya maupun ketaatan pembayaran pajak yang harus dikeluarkan. Sidik menegaskan, berkenaan dengam izin tambang, jikalau pemerintah menghendaki adanya izin maka seharusnya aktifitas pertambangan dilakukan penutupan sementara sembari pemerintah memfasilitasi para pelaku usaha tambang dalam pengurusan izin tambangnya.
“Jika pemerintah mneghendaki adanya izin tambang, ya harus ditutup sementara dulu sebelum izinnya terbit sambil lalu pemkab memfasilitasi izinnya. Jangan sampai pelaku usaha tambang itu hanya memperkaya diri sendiri tanpa memberikan asas manfaat kepada daerah dan masyarakat sampang karena itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pemerintah daerah terkesan tidak peduli atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian c tersebut. Menurutnya, pemkab selalu berdalih galian c kewenangannya ada di pemerintah provinsi dan pusat. Padahal, ada peran yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk proses penerbitan ijin galian c tersebut yakni Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) oleh Dinas PUPR dan Izin Lingkungan di DLH.
“Artinya, pemerintah daerah sangat mengetahui galian c yang tak berizin, tapi tetap diam membiarkan aktivitas galian c berjalan,” katanya.
Kabid Pengelolaan dan Penataan Lingkungan (PPL), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Moh. Zainullah menyatakan ada 24 lokasi pertambangan dengan rincian tiga pemilik telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), delapan masih proses pengajuan izin linkungan ke DLH, dan sisanya masih ilegal. Dengan demikian, pihaknya mengaku telah melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha tambang ilegal yang bersifat peringatan agar segera mengurus izinnya.
“Tanpa ada izin sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009, pada pasal 158, itu dikenai sanki dan pidana. Sanksinya berupa 10 tahun pidana dan denda Rp 10 miliar. Kami sudah imbau agar pelaku tambang ilegal menutup aktifitas pertambangannya sementara sebelum izinnya keluar. Kami hanya sebatas administrasi, sedangkan penegak hukum itulah yang bisa menutup aktifitas pertambangan ilegal itu,” katanya melemparkan.
Selain itu, Zainullah berjanji akan menerbitkan surat tembusan ke Satpol PP sampang untuk menindaklanjuti dalam penegakan perda nomor 16 Tahun 2014.
“Supaya nantinya, surat tembusan itu sebagai dasar penindakan oleh Satpol PP. Besok kami kirim ke Satpol PP,” paparnya.
Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, seluruh aturan terkait penambangan atau galian c harus diterapkan. Menurut dia, pemerintah daerah harus lebih tegas dalam hal perizinan galian c.
“Tindakan penutupan, itu merupakan pilihan terakhir jika para pemilik galian c tetap mokong tidak mau mengurus izinnya,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kepada Bupati Sampang berkaitan dengan hasil audiensi tersebut. Sehingga, rekomendasi dalam audiensi tersebut dapat diperhatikan oleh Bupati Sampang.
“Bupati juga harus mendorong OPD untuk membantu pengurusan izin pemilik Galian C supaya difasilitasi sesuai ketentuan yang ada,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)