PAMEKASAN, koranmadura.com – Sopir mobil jenis Carry yang terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Rabu pagi, 15 Juli 2020, digelandang ke kantor Polsek Palengaan.
Sopir tersebut diketahui atas nama Syaiful Bahri asal Desa Larangan Badung. Pria berusia 39 tahun itu melakukan kulakan di SPBU tersebut.
Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, Syaiful Bahri terpaksa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sopir mobil dibawa ke kantor Polsek,” kata Sri Sugiarto.
Saat ini, kata Sri Sugiarto, Syaiful Bahri tengah diperiksa oleh petugas kepolisian, proses selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan.
“Sedang kami pemeriksa,” ungkapnya.
Selain melakukan penyelidikan, Sri Sugiarto mengaku langsung komunikasi dengan pemilik SPBU Larangan Badung.
“Kepada pemilik SPBU kami menyampaikan tentang aturan batasan pembelian BBM untuk menghindari antrean panjang,” terangnya. (RIDWAN/SOE/VEM)