BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur segera terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada empat tersangka persetubuhan kepada anak di bawah umur di Serabi Barat, Kecamatan Modung.
Diketahui, ada lima pelaku pemerkosaan kepada bocah bernama T (14), warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan. Satu dari mereka sudah diringkus polisi. Terungkap pria yang berinisial SF (17) desa Serabi Barat itu merupakan pacar dari korban.
Sedangkan empat orang itu, diduga salah satunya merupakan kakak dari pacar korban. Sedangkan tiga termasuk dari teman SF.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, keempat pelaku persetubuhan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih dalam proses pengejaran.
“Ada lima pelaku, satu ditangkap. Sementara yang empat masih dalam pengejaran,” kata Agus, sapaan akrabnya, Kamis, 23 Juli 2020.
Ditanya kapan diterbitkan DPO kepada keempat tersangka, pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi belum bisa memberikan kejelasan waktu.
“Sebentar lagi akan jadi DPO mereka, secepatnya kami terbitkan,” katanya. (MAHMUD/SOE/D4N)