SUMENEP, koranmadura.com – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar Pasar Tradisional di Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan berlanjut. Kini korps baju coklat tengah mendalami aliran dana hasil pungutan kepada pedagang.
Baca: Tiga Orang yang Kena OTT Dijerat Undang-Undang Korupsi
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, pengembangan penyidikan perlu dilakukan untuk mengungkap persoalan tersebut hingga tuntas.
“Nanti kami kembangkan, apakah uang itu digunakan pribadi atau disetor ke atasnya,” kata AKBP Darman, Rabu, 1 Juli 2020.
Namun, kata dia, hasil pemeriksaan uang hasil pungutan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, lanjut Darman, hasil pemeriksaan kepada Koordinator UPT Pasar, mereka mengaku telah menegur berulang kali agar tidak melakukan pungutan pada pedagang. Namun, pengelola pasar tetap mangkel hingga tertangkap tangan (OTT) oleh Pidkor Polres Sumenep.
“Bahkan kepala UPTnya merasa bersyukur atas penindakan dari Kepolisian,” jelasnya.
Apakah pungli atas intruksi atasan?, Darman mengatakan pungutan dilakukan atas inisiatif pengelola pasar. Bahkan pungutan tersebut telah lama diendus, namun baru dilakukan penindakan.
“Ia (lama) dapat informasi dan langsung kami lakukan OTT,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diketahui, pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan Juni 2020. (JUNAIDI/ROS/DIK)