SAMPANG, koranmadura.com – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ikut terjaring saat operasi Sikat Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari sejak 6-17 Juli lalu.
Keempat pelaku itu ialah Moh Rohim (27) asal Desa Petarongan, Kecamatan Torjun; Amar bin Hasan (48), warga Dusun Pajelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
Selanjutnya Toli (45), warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah; dan terakhir Ainul Yakin (20) warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui KBO Satreskoba Ipda Eko Purnomo mengatakan, salah satu dari empat orang tersebut, yakni Tolu, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kami menangkap Toli di rumahnya ketika sedang tiduran. Saat digeledah memang tidak ditemukan barang bukti, tapi nama pelaku ini sudah menjadi TO kami,” jelasnya, Rabu, 22 Juli 2020.
Setelah meringkus Toli, lanjut Ipda Eko, pihaknya sempat melakukan penggrebekan terhadap terhadap terduga bendar. “Cuma orangnya melarikan diri, sekarang jadi DPO,” tegasnya.
Sementara penangkapan Amar, menurut Ipda Eko, dilakukan di musalla rumah yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 WIB ketika hendak bertransaksi pada 12 Juli lalu.
“Saat digrebek pelaku ini hanya duduk karena menunggu pelanggan. Ketika kami geledah, ditemukan tiga paket sabu yang totalnya tiga ons titaru di bawah tikar (alas) langgarnya,” ceritanya.
Menurut Ipda Eko, keempat orang yang ditangkap itu merupakan kurir dan pengedar. “Pelaku Amar merupakan pengedar dan tiga lainnya kurir,” terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dan juga sebagian dijerat pasal 114 ayat 1 sub paal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. MUHLIS/FAT/VEM