BANGKALAN, koranmadura.com – Rekonstruksi kasus pemerkosaan kepada janda muda, atas inisial S (21) asal Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pasalnya, kasus pemerkosaan oleh delapan tersangka yang sudah diringkus polisi tersebut terjadi di Desa Bandang Laok. Lebih tepatnya di semak-semak tengah hutan yang berjarak 600 meter dari rumah korban. Namun, dalam pelaksanaan reka ulang itu diletakkan di daerah Perumahan Nilam, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Baca : 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Ditahan, Sasaran Diibaratkan “Proyek”
Satu Pelaku Pemerkosaan Janda Muda Secara Bergilir di Bangkalan Berusia 14 Tahun
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, alasan tidak dilakukan reka ulang di TKP karena menjaga keamanan dari tersangka. Khawatir, katanya akan terjadi sesuatu yang tidak harapkan.
“Pertimbangan dari intelijen, dengan tidak dilakukan di TKP, kami juga mengutamakan keselamatan tersangka,” kata Agus sapaan akrabnya, Kamis 23 Juli 2020.
Sementara hasil dari rekonstruksi, kata pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh masing-masing tersangka pelaku pemerkosaan.
“Sementara masih sesuai dengan BAP dari 8 tersangka yang sudah dituangkan saat pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) Syamsul Hadi menyampaikan, walaupun rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, dirinya berharap reka ulang itu bisa memudahkan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Baca : 8 Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Dijerat 2 Pasal, Ketua PMK: Seharusnya 4 Lapis
“Sebenarnya harapan kami rekonstruksi di TKP, Tapi mudah-mudahan bisa ungkap semua peristiwa pemerkosaan yang terjadi,” katanya.
Selain itu, mahasiswa asal Banda Soleh itu berharap kepada pihak kepolisian, agar memberikan hukuman secara proporsional kepada delapan pelaku pemerkosaan bergilir.
“Semoga polisi menghukum mereka disesuaikan pada peran dan hukum yang berlaku,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)