SAMPANG, koranmadura.com – Aktivitas perdagangan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tampaknya sudah mulai lesu akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berkepanjangan. Kini, sejumlah pedagang kios di pasar Tradisional Srimangunan juga mulai mengeluh hingga memprotes terhadap beban retribusi yang akan dinaikan sebesar 25 persen oleh pemerintah setempat pada awal Agustus 2020 mendatang.
“Dagangan sudah sepi dan lesu sejak adanya pandemi Covid-19. Kini malah retribusi kios mau dinaikan sebesar 25 persen,” keluh Iksan Budiono, salah seorang pedagang pakaian di Pasar Srimangunan, Senin, 20 Juli 2020.
Pedagang tersebut menyatakan besaran retribusi kios sebelumnya, yaitu sebesar Rp 54 ribu per bulan, kini setelah dilakukan perubahan menjadi Rp 64 ribu.
“Dulu, kalau menaikan retribusi, kita selalu dilibatkan. Kalau sekarang, kita tidak dilibatkan. Tidak tahu ada apa?” ungkapnya.
Sementara Kepala Pasar Srimangunan, Misnaki Suroso membenarkan jika terjadi kenaikan tarif pemakaian sarana di pasar Srimangunan sesuai dengan Perda No 19 Tahun 2020. Menurutnya, kenaikan tersebut berlaku bagi pedagang kios, polo ijo bahkan sektor parkir.
“Pemberlakuan peraturan baru itu rencananya akan diterapkan bulan depan per 1 Agustus 2020,” katanya.
Lanjut Misnaki Suroso menjelaskan, awal mulanya penarikan pedagang kios diberlakukan per satu bulan sekali dan untuk pedagang polo ijo setiap hari. Untuk kios ukuran 3×3 meter awalnya sebesar Rp 54 ribu nantinya berubah Rp 64 ribu per bulannya. Kemudian untuk kios ukuran 3×4 meter awalnya Rp 72 ribu menjadi Rp 80 ribu per bulan.
Namun pada peraturan baru setelah dilakukan kenaikan tarif retribusi juga dilakukan perubahan sistem penarikannya yang dilakukan pada setiap kali pasaran berlangsung di pasar Srimangunan.
“Di Pasar Srimangunan ada delapan kali pasaran dalam sebulannya. Dan hari pasarannya itu pada Selasa dan Sabtu. Nah setiap pasaran itu nanti ditarik Rp 8 ribu untuk kios ukuran 3×3 meter dan Rp 10 ribu untuk ukuran 3×4 meter. Sedangkan yang polo ijo, yang awalnya Rp 1.500 per hari nanti naik menjadi Rp 2 ribu per harinya. Bahkan untuk parkir juga akan ada kenaikan, yaitu 100 persen,” jelasnya.
Disinggung soal adanya keluhan pedagang, Misnaki Suroso mengaku hanya menjalankan tugas. Namun pihaknya tidak mengelak jika barang dagangan milik para pedagang di Pasar Srimangunan omzet penjualannya mengalami penurunan pada saat pandemi Covid-19. Sedangkan soal kenaikan tersebut diakuinya sudah melibatkan paguyuban.
“Dulu-dulunya, setiap ada kenaikan retribusi, ya kan pedagang sudah punya pewakilan dan sudah ada peguyubannya. Bahkan Perda yang baru ini sebelumnya sudah disepakati pihak legislatif selaku wakil rakyat. Ya mungkin karena pandemi Covid-19 sekarang, sebagian pedagang ngeluh karena dagangannya sepi dan tiba-tiba ada peraturan baru kenaikan retribusi. Tapi jika sudah normal, kenaikan itu kami rasa masih wajar bahkan tidak akan komplain,” katanya. (MUHLIS/DIK)