BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah menahan delapan tersangka pemerkosaan kepada janda muda inisial S, warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop. Dua di antanya ternyata di bawah umur. Bahkan satu masih pelajar.
Baca: 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Ditahan, Sasaran Diibaratkan ‘Proyek‘
Diketahui kedua pelaku di bawah umur tersebut atas inisial J (14) dan AR alias (17). Keduanya masih pelajar dan sama-sama berasal dari Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumim
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut ikut membantu dalam penghadangan korban. Bahkan, katanya mereka juga ikut membawanya ke atas bukit.
“J dan AR ikut menghadang dan membawa ke semak-semak di atas bukit di Desa Bandang Laok,” kata Rama, sapaan akrabnya, Rabu, 8 Juli 2020.
Baca: Empat dari Tujuh Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Ditangkap
Tanpa memikirkan masa depannya, mereka berdua ikut menikmati tubuh janda muda yang masih berumur 20 tahun itu. Tak hanya itu, kedua pelaku juga membantu memegang kaki hingga tangan saat teman yang lain menyalurkan hawa nafsunya.
“Mereka berdua menyetubuhi korban secara bergantian dan ikut memegang kaki dan tangan,” katanya.
Atas kejadian itu pula, mereka berdua juga diancam hukuman 12 tahun penjara, dengan jeratan pasal 285 dan 365 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1.
Baca: Korban Pemerkosaan yang Sempat Melapor ke Polres Bangkalan Meninggal, Diduga Bunuh Diri
Diketahui sebelumnya, korban S tersebut berangkat dari rumahnya menuju ke Tanjung Bumi untuk membeli keperluan pribadinya dan makan bakso. Ia dijemput oleh dua cowok, sehingga bonceng bertiga.
Sepulang dari Tanjung Bumi, dua cowok dan satu perempuan yang dibonceng di tengah itu dihadang oleh 8 orang yang saat ini ditahan polisi. Sambil menyodorkan senjata tajam, mereka meminta paksa kepada dua cowok pengantar agar menyerahkan S tersebut.
Lalu, S dibawa oleh 8 orang ke semak-semak di atas bukit yang jaraknya sekitar 600 meter dari rumah S. Di sana, mereka melampiaskan hawa nafsunya kepada cewek yang memiliki satu anak itu.
Atas kejadian itu, pihak keluarga serta korban melapor ke Polres Bangkalan, agar mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaku pemerkosaan.
Baca: Korban Pemerkosaan Dipenjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Adil
Namun sayangnya, sebelum 8 orang yang melakukan pencemaran nama baiknya, S sudah meninggal duluan. Diduga ia meninggal dunia karena depresi sehingga bunuh diri. (MAHMUD/SOE/VEM)