PAMEKASAN, koranmadura.com – Petani tembakau di Pamekasan berpotensi dirugikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati. Sebab, SE tentang pengendalian luas areal tanaman tembakau dinilai rawan dijadikan alat untuk menekan harga tembakau petani.
Modusnya, imbauan bupati agar masyarakat tidak menanam tembakau di lahan sawah dan lahan dekat pantai dapat dijadikan alasan oleh pabrik pembelian untuk menekan harga dibawah standar, sehingga petani merugi karena hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya produksinya.
Baca: SE Bupati Pamekasan Terkesan Jadi Corong Pabrikan Tembakau
Dari SE itu menunjukkan bupati tidak tahu bahwa tembakau sawah juga bagian dari keinginan pabrik. Terbukti, dalam daftar harga tembakau kering di pabrikan ada gread yang khusus untuk menampung tembakau sawah dan tegal.
“Padahal kita tahu bahwa setiap musim, tembakau sawahpun tidak dibuang tapi tetap dibeli oleh pabrik. Jadi, SE bupati tersebut nantinya rawan dijadikan pembenaran bagi pihak gudang untuk menekan harga tembakau,” kata seorang pedagang tembakau di Pamekasan, Suli Faris.
Mantan anggota DPRD Pamekasan ini berharap kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, agar tidak tunduk pada cara dan strategi pihak pabrik. Bahkan, sebagai orang nomor satu di Pamekasan, mutlak harus mampu membela harkat dan martabat petani tembakau.
“Caranya, komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak pabrikan, bagaimana agar tembakau petani terbeli semua dengan harga yang layak. Sehingga ada keuntungan yang diperoleh petani dari hasil jerih payahnya,” katanya.
Untuk diketahui, berikut isi SE Bupati Pamekasan dengan Nomor:525/710/432321/2020, tentang pengendalian luas areal tanaman tembakau di Pamekasan, tertanggal 16 Juni 2020.
Dalam surat itu, Bupati mengimbau kepada petani agar memperhatikan beberapa poin dalam rangka memasuki musim tanam tembakau tahun 2020.
Pertama, tidak menanam tembakau di daerah yang dekat dengan pantai dan sawah irigasi karena berdasarkan penelitian mengandung kadar Chlor tinggi (di atas 1,5 persen).
Kedua, menanam tanaman alternatif yang lebih menguntungkan baik tanaman holtikultura seperti bawang merah dan sayuran maupun tanaman alternatif lain seperti kacang-kacangan.
Ketiga, untuk wilayah yang direkomendasi agar melakukan budidaya sesuai anjuran teknis.
Keempat, Kepada para petugas untuk melakukan pembinaan lebih intensif agar tembakau yang dihasilkan lebih berkualitas,
Kelima, para Camat agar meneruskan surat edaran ini sampai kepada jajaran di bawahnya/Kepala Desa untuk disosialisasikan. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)