PAMEKASAN, koranmadura.com – Memasuki musim tanam tembakau 2020 Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian luas areal tanaman tembakau di Pamekasan. Namun sayang, imbauan tersebut justru terkesan sebagai corong pabrikan pembelian tembakau.
Hal itu disampaikan salah satu pedang tembakau di Pamekasan, Suli Faris. Menurutnya, SE yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan terkait dengan imbauan agar masyarakat tidak menanam tembakau di lahan sawah dan lahan dekat pantai merupakan dagelan lucu dan janggal.
Mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, judul SE dan isinya tidak sesuai. Sebab, judulnya pengendalian luas areal tanaman, namun isinya mengulas mutu dalam hal ini kadar chlor.
Kemudian, SE tersebut menjadi tidak jelas motivasi dan urgensi serta sasarannya. Sebab, SE itu di keluarkan 16 Juni 2020, padahal petani menanam tembakau sudah mulai pertengahan bulan Mei lalu.
Sehingga, lanjutnya, muatan materi surat tersebut seakan pemerintah daerah menjadi corong pabrik dari pada meng-advokasi petani, karena yang di urai selera pabrik dengan dasar hasil laboratorium tentang kadar chlor.
“Padahal itu hanya alasan klasik pihak pabrik yang sudah berulang ulang di sampaikan pada beberapa tahun yang lalu, dan buktinya tembakau sawah tetap di beli oleh pabrik,” kata Politikus Partai Bulan Bintang ini.
Dikatakan, dalam surat tersebut bupati menganjurkan masyarakat menanam tanaman alternatif, padahal pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak bisa mencarikan akses pasar bagi komoditi alternatif tersebut.
“Siapkan dulu akses pasarnya, agar masyarakat tidak jadi kelinci percobaan kayak gerakan tanam tebu pada beberapa tahun yang lalu,” katanya.
Untuk diketahui, berikut isi SE Bupati Pamekasan dengan Nomor:525/710/432321/2020, tentang pengendalian luas areal tanaman tembakau di Pamekasan, tertanggal 16 Juni 2020.
Dalam surat itu, Bupati mengimbau kepada petani agar memperhatikan beberapa poin dalam rangka memasuki musim tanam tembakau tahun 2020.
Pertama, tidak menanam tembakau di daerah yang dekat dengan pantai dan sawah irigasi karena berdasarkan penelitian mengandung kadar Chlor tinggi (di atas 1,5 persen).
Kedua, menanam tanaman alternatif yang lebih menguntungkan baik tanaman holtikultura seperti bawang merah dan sayuran maupun tanaman alternatif lain seperti kacang-kacangan.
Ketiga, untuk wilayah yang direkomendasi agar melakukan budidaya sesuai anjuran teknis.
Keempat, Kepada para petugas untuk melakukan pembinaan lebih intensif agar tembakau yang dihasilkan lebih berkualitas,
Kelima, para Camat agar meneruskan surat edaran ini sampai kepada jajaran di bawahnya/Kepala Desa untuk disosialisasikan. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)