SUMENEP, koranmadura.com – Meski belum tamat sekolah dasar (SD), Wahet seorang pria asal Desa Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dikabarkan sering pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Tindakan melawan hukum itu terungkap saat pria kelahiran Sumenep, 21 Agustus 1986 itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Sumenep, Selasa, 14 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB.
“Dia ditangkap saat berada di teras rumah yang bersangkutan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 15 Juli 2020.
Terungkapnya Wahet kata Widi, berdasarkan informasi masyarakat jika yang bersangkutan sering pesta sabu-sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi langsung melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 3,7 gram. Barang tersebut dibungkus tujuh poket/kantong plastik klip kecil. Masing-masing berisi sabu-sabu berat kotor ± 0,96 gram. ± 0,90 gram. ± 0,42 gram. ± 0,40 gram. ± 0,38 gram. ± 0,32 gram. ± 0,32 gram.
Hasil interogasi, Wahet mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu dia langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini Wahet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nimod 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)