SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur menyatakan belum bidik tersangka baru dalam kasus ambruknya dua ruang kelas SDN 2 Samaran, Kecamatan Tambelangan, pada 17 Januari 2020 lalu.
“Kasus ambruknya ruang kelas di SDN 2 Samaran, sudah didapat keterangan saksi ahli dari ITS. Dari ITS menyatakan bahwa ada kesalahan perencanaan dari awal mengenai kuda-kuda konstruksi atap itu,” jelas Edi Soetomo, selaku Kasi Pidsus Kejari Sampang, Kamis, 30 Juli 2020.
Lanjut Edi menegaskan, seharusnya ketika terjadi kesalahan perencanaan, pihak pelaksana kegiatan melakukan tambahan klausul dari perjanjian kontrak (adendum) kepada pihak konsultan perencana yang sekaligus merangkap sebagai konsultan pengawas.
“Kalau pelaksana teliti, seharusnya ada adendum, tapi tidak ada adendum. Disitulah perbuatan melawan hukumnya,” terangnya.
Disinggung apakah ada tersangka baru, Edi Soetomo mengaku belum ada. Sesuai fakta persidangannya, hanya dua terdakwa yakni Dwi Cahyo Febrianto selaku pelaksana kegiatan dan Halili sebagai Konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas yang terlibat dalam peristiwa penyebab ambruknya SDN 2 Samaran.
“Sejauh ini terdakwanya dua orang sebagaimana fakta persidangan, karena secara administrasi tidak masalah,” ucapnya.
Ditambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Munarwi menyatakan, proses peradilan kedua terdakwa kasus robohnya dua ruang kelas di SDN 2 Samaran, sejauh ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan kedua terdakwa setelah mendengarkan saksi-saksi dan saksi ahli dari ITS.
“Saksi dari Dinas ada lima orang dan juga saksi dari tim ahli kontruksi dari ITS. Jadi minggu depan agenda sidangnya yaitu pemeriksaan kedua terdakwa,” katanya.
JPU Munarwi menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 setelah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)