SAMPANG, koranmadura.com – Sebuah mobil Daihatsu Luxio dengan nopol N 732 RH berwarna silver menabrak bodi truk bagian belakang hingga ringsek di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Sampang, Rabu, 8 Juli 2020, sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Puji Eko Waluyo menceritakan, kecelakaan berawal saat kendaraan truk yang dikendarai Suparman (59), asal Jember, memarkir kendaraannya di sisi utara jalan dengan posisi menghadap ke timur setelah melaju dari arah barat.
Beberapa saat kemudian, melaju kendaraan Luxio yang dikendarai Mahdi (50), asal Perum Barisan Indah, Sampang, dengan lima orang keluarganya, yang melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.
“Setelah tepat di TKP, terjadi tabrak belakang yakni kendaraan Luxio menabrak bodi truk yang terparkir karena supirnya sedang membeli kopi di warung. Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2020.
Lanjut Ipda Puji menyatakan, mobil truk tersebut terparkir sembarangan. Hal itu dikarenakan terdapat rambu-rambu larangan parkir kendaraan di area tersebut. Namun kendaraan tersebut masih memaksa berhenti.
“Memang iya, truk itu parkir sembarangan karena sudah jelas di lokasi ada rambu-rambu dilarang (parkir),” terangnya.
Akibat kecelakan tabrak belakang itu, Ipda Puji menyatakan supir kendaraan Luxio mengalami luka-luka di sebagian tubuhnya dan penumpangnya terdapat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik Nindita.
Sedangkan supir truk dalam kondisi sehat dikarenakan saat itu sedang tidak berada di kendaraan melainkan membeli kopi.
“Supir Mahdi mengalami luka di sebagian tubuhnya tapi sadarkan diri, begitupun dengan empat keluarga lainnya serta menjalani perawatan di RSUD Sampang,” tuturnya. (MUHLIS/ROS/DIK)