BANGKALAN, Koranmadura.com – Mau melakukan perjalanan menggunakan bus? Sebaiknya, anda mempersiapkan dulu syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan naik bus, setidaknya harus membawa surat keterangan bebas influenza. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa timur Nyono, usai menghadiri peresmian terminal tanggu, Bangkalan, Kamis 16 Juli 2020.
Menurutnya, penumpang bus seyogyanya harus membawa hasil rapid test untuk melakukan perjalan jauh. Namun jika tidak, boleh diganti surat keterangan bebas influenza. Hal itu berdasar pada Surat Edaran (SE) 09 tahun 2020 dari Gugus Tugas Nasional.
“Seharusnya atau diwajibkan menggunakan hasil rapid test atau surat influenza. Jika tidak, maka dilarang berangkat,” kata Nyono.
Berdasarkan laporan yang didapatkan oleh pihak Dishub Jatim, sekitar 100 penumpang di Bangkakan tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Hal itu disebabkan tidak memiliki surat yang menyatakan dirinya sehat atau bebas dari Corona.
“Sekitar 100 orang yang tidak bisa berangkat, jadi penumpang harus disiplin ikuti anjuran pemerintah,” katanya.
Diketahui, dalam upaya minimalisir penyebaran virus Corona, terminal yang berstatus tipe B itu dicanangkan menjadi terminal tangguh. Selain itu, karena Bangkalan ini merupakan jalur masuk utama tiga kabupaten di Pulau Madura, maka dalam penerapan protokol tetap (Protap) kesehatan lebih diperketat.
Di sana disediakan tempat cuci tangan, tempat tunggu yang menjaga jarak antar penumpang. Sebelum berangkat, bus dilakukan penyemprotan disinfektan, lalu para penumpang dipersilahkan naik ke bus. (MAHMUD/ROS/VEM)