PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasubag Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nining Diyah mengungkapkan bahwa mobil Carry yang terbakar di SPBU Larangan Badung, Pamekasan, terdapat 17 jeriken berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Ada 17 jeriken berisa BBM, itu sebabnya api semakin besar,” kata Nining Diyah, Rabu, 15 Juli 2020.
Menurut Nining, panggilan Nining Diyah, pemilik mobil atas nama Syaiful Bahri asal Dusun Kereng, Desa Larangan Badung. Saat kejadian kebakaran, yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
“Pemilik mobil pulang jalan kaki ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 100 meter ke selatan SPBU Larangan Badung, dia memasrahkan mobilnya kepada adiknya sendiri atas nama Toriq, yang menjadi karyawan di SPBU Larangan Badung,” ungkapnya.
Kronologi kebakaran mobil berawal dari tetesan bensin ketika dilakukan pengisian oleh karyawan SPBU Larangan Badung atas nama Dedi Irawan, kemudian mobil tersebut dihidupkan oleh karyawan atas nama Thoriq untuk dipindah.
Namun ketika mobil sudah menyala, ada percikan api di bagian bawah mobil. Api itu kemudian merembet ke 17 jeriken berisikan BBM, sehingga api semakin membesar.
“Wargan karyawan SPBU berusah mendorong mobil saat kebakaran, tapi api semakin membesar setelah merempet ke jeriken berisi BBM, baru bisa dipadamkan oleh petugas yang membawa dua mobil damkar sekaligus,” terangnya.
Setelah api bisa dipadamkan, bangkai mobil Carry tersebut dibawa ke kantor Polres Pamekasan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (RIDWAN/SOE/VEM)