BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga perempuan yang masih di bawah umur di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan.
Ketiganya ialah MJ (16) asal desa Tengket disetubuhi oleh H (49) asal Desa/Kecamatan Arosbaya; FS (15) asal Pendabah dicabuli oleh MI (21) asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah; dan T (14) disetubuhi oleh SF (17) yang merupakan pacarnya sendiri.
Saat ini ketiga pelaku pencabulan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dimasukkan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan kasus pencabulan itu terjadi di waktu dan tempat kejadian perkara yang berbeda.
Sementara mengenai modus para pelaku dalam melancarkan aksinya, menurut Rama berbeda-beda. Ada yang dengan rayuan, ada pula dengan cara mengancam korbannya.
“MI mengancam akan memutus hubungan dengan korban. Kemudian SF merayu akan menikahi korban. Sedangkan H memegang kalamin korban saat buang air besar,” ungkapnya, saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu, pihaknya akan menuntaskan semua laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di wilayah hukumnya. Karena hal itu merupakan tugas dari anggota kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan.
“Kami berkomitmen akan menuntaskan kasus kekerasan anak dan peremuana yang dilaporkan kepada kami,” tutupnya. (MAHMUD/FAT/VEM)