KORANMADURA.com – TikTok akan menghentikan operasinya di Hong Kong. Penghentian operasi aplikasi berbagi potongan video populer itu disebut karena “peristiwa baru-baru ini.”
Seperti dilansir AFP, Selasa, 7 Juli 2020, pengumuman itu disampaikan pada Senin, 6 Juli 2020 malam waktu setempat. Langkah TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di China, dilakukan ketika Facebook, Google dan Twitter menangguhkan pemrosesan permintaan dari pemerintah Hong Kong atau kepolisian untuk mendapatkan informasi data pengguna, setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru.
“Sehubungan dengan peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong,” kata TikTok kepada AFP.
TikTok secara konsisten menolak berbagi data pengguna dengan pihak berwenang di China, dan bersikukuh pihaknya tidak bermaksud untuk mulai menyetujui permintaan tersebut.
Perusahaan tersebut akan butuh waktu beberapa hari untuk menutup aplikasi di Hong Kong.
TikTok telah menjadi sensasi global dengan pengguna berbagi klip video berdurasi 15 hingga 60 detik dalam segala hal tema, mulai dari tutorial pewarnaan rambut hingga rutinitas menari dan lelucon tentang kehidupan sehari-hari.
TikTok bergabung dengan kode etik disinformasi Uni Eropa pekan lalu ketika raksasa teknologi berusaha membujuk Eropa untuk mundur dari menetapkan undang-undang terhadap konten berbahaya online. (DETIK.com/ROS/VEM)