PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan massa atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura (BEM Unira) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demo di kantor DPRD Pamekasan, Kamis, 16 Juli 2020.
Aksi massa ini digelar dalam rangka menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut massa, RUU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 pasal 5 dan pasal 96 atas pembahasaan UU No. 12 Tahun 2011.
Selain itu, mahasiswa juga menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep RUU Cipta Kerja tersebut lantaran mencederai semangat reformasi.
Koorlap Aksi BEM Unira, Affan dengan tegas meminta DPRD Pamekasan agar membatalkan atau menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena merugikan terhadap masyarakat.
“Kami meminta DPRD tolak RUU Omnibus Law. Karena merugikan masyarakat, terutama buruh,” kata Affan dalam orasinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka kepada masyarakat karena Omnibus Law merugikan dan mencederai demokratis.
“Omnibus Law mencederai demokrasi, kita tidak mau itu terjadi. Karena aksi yang dilakukan adik- adik mahasiswa merupakan bentuk kepedulian, apapun tuntuntananya dari adik- adik, kami terima,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)