BANGKALAN, koranamdura.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghentikan tunjangan profesi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Artinya dari peraturan tersebut, tunjangan profesi guru bukan PNS yang mengabdikan diri di SPK dihentikan. Selain itu, guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama juga distop dan dibayarkan oleh Kementerian Agama.
SPK sendiri merupakan lembaga yang dalam pelaksanaannya atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing. Dengan cacatan, diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Lembaga itu sendiri dibentuk sesuai dengan perundang-undangan, baik dalam bentuk formal maupun non formal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, hingga saat ini tidak ada surat resmi yang diterima pihaknya, tentang penghapusan tunjangan guru non PNS yang bertugas di SPK.
“Kami tidak dapat surat edarannya. Saya juga tidak faham apa itu SPK. Itu kan di media sosial” kata Bambang sapaan akrabnya, Selasa 21 Juli 2020.
Menurutnya tunjangan bagi tenaga pengajar agar meningkaktan kompetensi guru sehingga bisa memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan tunjangan guru di wilayahnya tidak ada yang distop.
“Di Bangkalan tidak ada pencabutan tunjangan guru, jadi masih tetap menerima tunjangan,” katanya. (MAHMUD/SOE/DIK)