BANGKALAN, koranmadura.com – Warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tampaknya masih kurang disiplin mematuhi Protokol Tetap (Protap) Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Terlihat dari peta sebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan saban hari kian meningkat. Terbaru, jumlah penyebaran virus Corona di kota salak ini sebanyak 269 orang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, untuk memberikan kesadaran tentang pentingnya laksanakan Protap kesehatan, perlu dibuatkan aturan yang tegas dari Pemkab setempat.
“Aturan sanksi, baik berupa denda, atau pencabutan izin bagi usaha yang tidak taat Protap kesehatan,” katanya, Selasa 7 Juli 2020.
Rama, sapaan akrabnya Rama Samtama Putra mendorong Pemkab Bangkalan, agar segera terbitkan peraturan tentang sanksi bagi masyarakat yang tak taat pada Protap kesehatan.
“Kita mendorong kepala daerah untuk membuat aturan yang tegas untuk memberikan sanksi,” katanya.
Ditanya apakah ada tanggapan dari Pemkab Bangkalan, pihaknya menyampaikan lembaga eksekutif sudah menyetujui. Saat ini sedang menyusun peraturan. Sambil lalu, kata Rama mencari referensi dari daerah yang lain.
“Sudah ada tanggapan, Pemkab sedang studi dan melihat wilayah yang lain,” katanya. (MAHMUD/SOE/DIK)