BANGKALAN, koranmadura.com – Aktivitas bekerja di rumah alias work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur dicabut. Oleh karenanya, mereka kembali aktif masuk kantor seperti sedia kala.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menyampaikan, dicabutnya kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN itu karena saat ini sudah memasuki kondisi new normal di tengah pandemi virus Corona.
“Sudah dicabut, karena memasuki new normal, maka semua ASN bekerja di kantor lagi,” kata Joko, sapaan akrabnya, Rabu, 8 Juli 2020.
Walaupun bisa beraktivitas seperti sedia kala, pihaknya mengimbau agar tetap melaksanakan Protokol Tetap (Protap) kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Hal itu, dalam antisipasi penyebaran virus asal Wuhan, China di lingkungan kantor Pemkab.
“Protap kesehatan harus dilakukan, seperti menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk kantor dan tes suhu jika perlu,” paparnya.
Ditanya bentuk pengawasan dari Inspektorat, pihaknya mengaku semua ASN di wilayah Pemkab Bangkalan tidak perlu dilakukan pengawasan. Karena, mereka juga takut akan terpapar oleh virus Corona. Jadi, kata Joko tata laksana Protap Covid-19 sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi ASN.
“Pegawai yang relatif tahu terkait kebijakan, maka tanpa diawasi protap kesehatan akan menjadi kebutuhan bagi mereka,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)