KORANMADURA.com – AP (49), pria yang memperkosa anak kandungnya sendiri di Siak, Riau telah ditahan polisi. Tersangka juga pernah mencoba memperkosa dua tante korban.
AP merupakan seorang karyawan perusahaan pelat merah. Dia pertama kali memperkosa anaknya kandungnya di tahun 2013 silam. Sedangkan 2 tante korban yang pernah hendak diperkosa itu merupakan adik sepupu istri pelaku.
“Ada dua tante korban yang pernah akan diperkosa tersangka. Namun kedua tantenya ini memberontak,” kata Pejabat Sementara (PS) Subbag Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada detikcom, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Dedek menjelaskan soal upaya perkosaan terhadap dua tante korban. Tersangka pernah datang ke rumah tante korban bersama istrinya. Sesampainya di rumah tersebut, tersangka ternyata berniat untuk menyetubuhi tante korban.
“Jadi saat berkunjung ke rumah itu, istrinya lagi ke belakang. Tersangka berusaha memeluk tante korban dan mengajak hubungan badan. Saat itu korban menolak dan berontak saat dipeluk,” kata Dedek.
Tak hanya itu saja, perbuatan yang sama kembali dilakukan kepada tante korban lainnya. Sehingga ada dua tante korban yang nyaris menjadi kebiadapan tersangka.
Keduanya memberontak untuk diajak hubungan badan. Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2018 silam, namun masih belum terkuak.
“Baru satu tantenya yang kita minta keterangan, satu lagi belum bisa. Karena tantenya yang satu, lagi persiapan untuk menikah,” tutur Dedek.
AP ditangkap di kediamannya pada 2 Agustus 2020 pekan lalu. Tersangka mengakui perbuatannya. (DETIK.com/ROS/DIK)