BANGKALAN, koranmadura.com – Tanah di Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang bersertifikat atas nama almarhum Muzakki, asal desa setempat, mantan Kadinkes harus berakhir di meja hijau.
Pasalnya, ahli waris, Muslimin dan Khoirul Anam asal Jl. Pualam Raya RT. 017 RW 002 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan.
Tim Kuasa Hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro menyampaikan, kliennya merasa tidak melakukan transaksi jual beli tanah yang memiliki luas 668 hektare itu. Namun secara tiba-tiba, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Muzakki.
“Tidak ada satupun bukti secara jelas terkait transaksi jual beli tanah itu,” kata Rudolf, sapaan akrabnya, Rabu, 26 Agustus 2020.
Selain itu, penerbitan sertifikat tersebut juga dinilai janggal. Menurutnya, jika mengacu pada keputusan Dirjen Perpajakan tahun 1993 penerbitan letter C tahun 1994 pada tanah tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Dalam putusan disebutkan. Setiap kepala desa tidak boleh mengeluarkan letter C lagi. Anehnya masih ada,” katanya.
Oleh karena itu, Rudolf merasa sangat yakin bahwa pihaknya akan memenangkan persidangan gugatan di PN Bangkalan. Karena, ia menilai sampai saat ini belum ada saksi dan bukti yang jelas.
“Lebih lucu lagi dalam kasus ini tidak ada saksi di desa tersebut yang mengetahui jual beli tanah,” katanya.
Terpisah, majelis hakim PN Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, saat ini masih proses persidangan dalam tahap pembacaan kesimpulan.
“Iya benar mas, tadi itu sidang pembacaan kesimpulan,” tutur pria yang kerap disapa Baginda.
Namun sebelum membacakan putusan, Baginda mengaku sudah memberikan saran kepada penggugat dan tergugat agar melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, hal itu tak membuahkan hasil.
“Sudah menyarankan, tetapi para kedua belah pihak menyatakan belum terjadi perdamaian” ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Risang Bima Wijaya menuturkan, segala keputusan diserahkan kepada majelis hakim di PN Bangkalan. Pihaknya sudah melakukan pembelaan atas kliennya terkait kasus tanah tersebut.
“Ya intinya putusan, kami serahkan semua kepada pengadilan seperti apa keputusannya,” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya masih membuka ruang untuk melakukan perdamaian. “Kami tak menutup pintu untuk berdamai. Kami rasa SHM yang kami pegang sudah sah dan proses pengeluarannya juga sudah sesuai dengan buku tanah desa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, tanah tersebut sekarang sudah dijual oleh pemegang sertifikat ke Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Harganya mencapai Rp 1,6 miliar. (MAHMUD/SOE/VEM)