SAMPANG, koranmadura.com – Bagi setiap personel Polri di lingkungan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur tampaknya harus meningkatkan kedisiplinan. Pasalnya, bagi yang melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dalam upaya percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), seperti tak pakai masker akan dapat sanksi push up.
Kasi Propam Polres Sampang, Ipda Slamet mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dan penertiban penggunaan masker terhadap anggota Polres dan masyarakat yang akan memasuki Mapolres setempat guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polri.
Pemeriksaan tersebut sebagai upaya tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Intruksi ini juga menjadi perintah Kapolres Sampang yaitu memerintahkan seluruh anggota Polres Sampang dan Polsek jajaran untuk memahami maksud dan tujuan Inpres tersebut dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pemeriksaan dan penertiban penggunaan masker ini akan dilaksanakan setiap hari,” katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Penerapan prokes, lanjut Ipda Slamet bukan hanya soal pamakaian masker, melainkan pemeriksaan suhu badan kepada semua anggota Polri dan masyarakat yang hendak memasuki Mapolres Sampang.
“Kami juga dibantu oleh bagian Urkes Polres dalam kegiatan ini. Untuk pemeriksaan suhu badan, kami gunakan thermogun. Kami memerintahkan para Kanit Provos Polsek jajaran untuk melaksanakan kegiatan serupa di Polsek masing-masing untuk pencegahan terhadap Covid-19,” ujarnya.
Soal sanksi yang melanggar apabila tidak memakai masker, Ipda Slamet menegaskan akan memberikan tindakan disiplin berupa push up kepada personel Polres, Polsek jajaran serta ASN Polres Sampang.
“Bagi yang melanggar, sanksi push up yang diberikan sebanyak 30 kali. Tadi ada dua anggota yang sudah kami berikan sanksi push up,” akunya. (Muhlis/SOE/VEM)