SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut di semua kecamatan terdapat pelanggaran tatacara pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyampaikan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengawasan secara penuh kegiatan Coklit yang dilakukan oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, menurut dia pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana coklit. “Seluruh kecamatan ternyata ada pelanggaran. Bahkan mungkin di selurun desa,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2020.
Di antara jenis pelanggaran yang ditemukan Bawaslu ialah tatacara pencoklitan banyak tidak diikuti petugas di lapangan. Misalnya AA-KWK yang biasanya ditempel di rumah calon pemilih tidak sesuai, ada yang ditempel namun tanpa nama calon pemilih, dan sebagainya.
“Saya tidak paham, apakah PPDP-nya tidak paham terhadap materi Bimtek yang diberikan oleh KPU atau bagaimana. Karena ternyata di lapangan kami menemukan beberapa PPDP yang tidak melakukan pencoklitan sendiri, tapi di-‘joki’-kan,” ungkap dia.
Padahal, sambung Noris, form AKWK merupakan bagian yang harus dirahasiakan. Sehingga ketika dalam prosesnya pencoklitan itu diserahkan kepada orang lain, bukan PPDP, maka hal itu menjadi tidak sah. Kedua, itu artinya telah membocorkan rahasia negara.
“Kami belum berbicara, apakah mereka memenuhi protokol Covid-19 seperti memakai masker dan sebagainya. Karena itu juga diwajibkan di PKPU mereka,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM)