SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menyatakan berkas dugaan beras oplosan yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah lengkap (P21). Namun, hingga saat ini korps baju coklat itu belum melimpahkan tersangka untuk diproses selanjutnya.
“Berkas sudah lama dikirim, dan dinyatakan P21,” kata AKP Dhany Rahadian Basuki, Kasatreskrim Polres Sumenep, saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, Senin, 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, berkas kasus tersebut sudah berulangkali diserahkan ke Korp Adhyaksa. Sayangnya, berkasnya dinyatakan P19 atau dinyatakan tidak lengkap. Namun, setelah dilakukan perbaikan oleh tim penyidik di Korp Bhayangkara akhirinya berkas lengkap.
Menurut Dhany, pelimpahan berkas tersebut belum disertai dengan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka. Atau pihak kepolisian belum melakukan pelimpahan tahap II. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejari.
“Untuk pelimpahan tersangka dan BB, masih koordinasi dengan jaksanya. Mudah-mudahan bisa cepat,” ucapnya.
Sekadar Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu 26 Februari 2020 lalu. Saat digerebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.
Beras oplosan tersebut, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digerebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’ siap edar. Dan mentapkan L sebagai tersangka. Tersangka sempat ditahan dan lepas demi hukum beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Hasil penyelidikan, penyiduk menetapkan Latifa sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat masih berstatus tersangka, Latifa mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sehingga penetapan tersangka sah demi hukum. (JUNAIDI/SOE)