SUMENEP, koranmadura.com – Berkas perkara dugaan beras oplosan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh tim penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Saat ini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian B mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. “Berkasnya sudah kami kirim,” katanya melalui pesan Whatsapp pada median ini, Selasa, 11 Agustus 2020.
Kasus beras oplosan sudah dilimpahkan kepada Kejari Sumenep beberapa bulan lalu, namun Jaksa menyatakan belum lengkap atau P19, sehingga beberapa waktu lalu pihak Kejari Sumenep mengembalikan dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi.
Sesuai petunjuk Jaksa, penyidik Polres Sumenep telah melengkapi berkas tersebut dan sudah dikirim kembali kepada Kejari. “Belum tahu ada petunjuk lagi dari Jaksa atau tidak,” ungkapnya.
Dengan begitu Polres Sumenep saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa, apakah harus dilalukan perbaikan kembali atau dinyatakan lengkap (P21).
Dalam perkara ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penetapan tersebut berawal pada Rabu, 26 Februari 2020 Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan beras oplosan.
Hasil penyelidikan, penyiduk menetapkan Latifa sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat masih berstatus tersangka, Latifa mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sehingga penetapan tersangka sah demi hukum. (JUNAIDI/ROS/VEM)