BANGKALAN, koranmadura.com – Bagi orang tua di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang memiliki anak di bawah umur segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, Bupati setempat, Abdul Latif Amin Imron telah melaunching KIA, Jumat, 6 Agustus 2020.
Ra Latif, sapaan akrab Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, KIA tersebut sangat bermanfaat bagi anak di bawah umur yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) layaknya orang dewasa.
Menurutnya, KIA bisa digunakan untuk mengurus pendidikan, baik di tingkat PAUD hingg SMP sederajat. Bahkan Lanjut Ra Latif, bisa digunakan untuk keperluan kesehatan.
“Kegiatan ini sebetulnya sebelum pandemi, karena masih dapat bencana, maka bisa dilaksanakan sekarang. Kartu ini bisa untuk pendidikan, bahkan kesehatan,” kata Ra Latif.
Diketahui, KIA ini diperuntukkan anak yang berumur mulai dari 0 hingga 17 tahun. Jika dari umur 0-5 tahun tanpa foto. Sedangkan dari 5-17 tahun ada fotonya. Ketika sudah berusia 17 tahun bisa diganti dengan KTP.
Bagaimana cara mengurusnya? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Zakariya menyampaikan, masyarakat cukup membawa akta lahir dan foto kopi KTP orang tua.
“Cukup membawa akta dan foto kopi KTP orang, dan foto anak jika masuk umur 5 tahun,” katanya.
Kartu KIA ini memiliki kesamaan dalam peruntukannya dengan KTP. Namun bedanya, hanya tidak ada fotonya saja jika masih di bawah umur. Selain itu kartu dan pencetakan KIA dilakukan di Dispenduk dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
“KIA ini sebagai pengganti KTP, itu untuk anak di bawah umur saja,” katanya.
Diharapkan dengan adanya launching ini bisa lebih banyak lagi yang mengurus adminduk khusus anak di bawah umur. Katanya, hingga saat ini ada 268.000 anak yang ada di Bangkalan.
“Sedangkan yang sudah tercetak sekitar 5.000, mudah-mudahan membeludak setelah launching ini,” harapnya. (ADV/MAHMUD/SOE/DIK)