BANGKALAN, koranmadura.com – Supriyadi (41), asal Kampung Rengpereng, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya ia telah melakukan penikaman kepada Efendi (40), warga desa/Kecamatan Tanjung Bumi di Puskesmas setempat, Sabtu malam, 8 Agustus 2020 kemarin.
Kapolsek Tanjung Bumi Iptu Puji Purnomo menyampaikan, motif tersangka melakukan tindak pidana kriminal disebabkan motif kecemburuan. Berdasarkan keterangannya, ia mencurigai korban berduaan dengan istrinya.
“Menurut pengakuannya, tersangka mencurigai korban bermain dengan istrinya,” katanya, Senin, 10 Agustus 2020.
Sementara kronologi penikaman berawal saat tersangka menjaga orangtuanya yang sedang dirawat di Puskesmas Tanjung Bumi. Lalu, korban berniat menjenguknya. Namun karena kemarahannya tak bisa dibendung, maka tersangka menikam korban.
“Saat menemui korban di Puskesmas saat ingin jenguk orang tua tersangka, dan ditusuk,” katanya.
Setidaknya, korban terkena tusukan senjata tajam (Sajam) berupa pisau di bagian dada. Akibatnya, korban bersimbah darah hingga meninggal dunia di TKP. “Ditusuk satu kali di bagian dada,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban dikenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)