BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat memutuskan, cuti bersama hari raya Idulfitri Tahun 1441 Hijriah yang ditiadakan akibat virus Corona akan digeser ke akhir tahun 2020.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, dan sudah ditetapkan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Diketahui ada empat hari libur cuti bersama di hari raya Idulfitri yang seharusnya diletakkan bulan Mei kemarin. Lalu digeser ke akhir tahun, mulai tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.
Penggeseran tersebut juga diapit oleh cuti bersama dan hari libur nasional pada tanggal 24 dan 25 Desember 2020, serta 1 Januari tahun 2021. Lalu dilanjutkan hari libur akhir pekan selama dua hari, yakni tanggal 2 dan 3 Januari 2021.
Dengan keputusan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menikmati hari libur selama 11 hari. Yakni mulai dari tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait penggeseran cuti bersama hari raya Idulfitri itu.
“Kita menunggu surat resmi berupa Juknis. Pasti nanti ada surat edaran dari pemerintah pusat,” katanya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Masih kata Taufan, sapaan akrabnya Taufan Zairinsyah, jika surat resmi yang jadi dasar payung hukum belum keluar, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan penggeseran cuti bersama Idulfitri itu di kabupaten paling barat pulau Madura ini.
“Jika Juknis ada baru kita persiapkan di Bangkalan, bila belum ada kami tidak bisa bertindak,” katanya. (MAHMUD/SOE/DIK)