BANGKALAN, koranmadura.com – Baru delapan hari yang lalu Perbub Bangkalan Nomor 63 tahun 2020, tentang penegakan disiplin dan sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 disahkan, kini kabupaten paling barat pulau Madura berubah ke zona orange lagi, Rabu, 26 Agustus 2020 kemaren.
Padahal, sebelumnya kabupaten yang dikenal kota dzikir dan shalawat itu sempat berada zona kuning, alias status rendah penyebaran virus asal Wuhan, China.
Baca: Sanksi Pelanggaran Prokes Covid-19 di Bangkalan Tak Terapkan Denda Uang, Ini Alasannya
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein menyampaikan, berubahnya zona tersebut yang menentukan di Pemprov Jatim. Ada 15 indikator dalam memberikan status. Salah satunya, meningkatnya warga yang terpapar Corona yang berakibat merubah skor.
“Selama 4 hari dari kemarin ada 8 kasus baru, sehingga merubah skor,” kata Agus, sapaan akrabnya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Diketahui, berdasarkan peta sebaran Pemkab Bangkalan, pada tanggal 21 Agustus sebanyak 2 orang yang terpapar, 22 Agustus: 5 orang, 23 Agustus: 0, 24 Agustus: 2 orang, 25 Agustus: 1 orang dan 26 Agustus: 2 orang.
Sementara, Perbub tentang kedisiplinan dan sanksi bagi pelanggar, kata Agus masih belum diterapkan secara masif. Masih minggu depan, Tim gugus tugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi itu, lanjut pria yang juga menjabat Kadiskominfo, akan dilakukan ditempat keramaian. Selain itu, daerah-daerah yang dalam penyebaran virus yang tak pandang bulu itu cukup tinggi.
“Kita sosialisasikan di daerah kota, karena cukup tinggi. Jika langsung di beri sanksi khawatir masyarakat kaget,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)