SUMENEP, koranmadura.com – Masyarakat di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan jika tak ingin kena sanksi denda. maksimal Rp 100 ribu.
Sejak diterbitkan per 13 Agustus lalu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai gencar dilakukan.
Sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2020 itu rencananya akan terus dilakukan hingga sekitar satu bulan ke depan, yaitu sampai 24 September 2020.
“Gerakan ini (sosialisasi Perbup sekaligus imbauan agar masyarakat lebih disiplin memakai masker, red.) akan masif dilakukan di Sumenep untuk satu bulan ke depan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
Selama masa sosialisasi pihaknya belum akan memberikan sanksi administratif kepada masyarakat yang kedapatan tak memakai masker. Tapi hanya sanksi sosial berupa bersih-bersih. Setelah itu akan diberi masker.
Menurut Darman, penegakan sanksi administrasi kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tak memakai masker, akan mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi dilakukan.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan ini masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker,” paparnya, seraya berharap.
Sesuai Perbup, sanksi administrasi bagi masyarakat Sumenep yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan ialah berupa denda. “Maksimal 100 ribu,” tambahnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)