BANGKALAN, koranmadura.com – Salah satu tenaga pengajar inisial MS (44), asal Desa Bragang, Kecamatan klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang menjabat kepala sekolah (Kepsek) itu telah mencabuli ibu guru inisial NS (24).
Kasus pencabulan terjadi pada tanggal 13 Juni 2020 kemarin. Sedangkan aksi bejat pria yang juga menjabat MKKS swasta itu terjadi di salah satu ruang guru.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, kasus tersebut sempat ditangani oleh Mapolsek Klampis setempat. Karena tindak kriminal pencabulan itu manjadi perhatian publik, lalu diambil alih oleh Polres.
“Awalnya ditangani Polsek, karena jadi atensi maka kami tarik ke Polres,” kata Rama, sapaan akrabnya, saat jumpa pers, di Mapolres Bangkalan, Kamis, 6 Agustus 2020.
Menurut Rama, tersangka tidak mengakui telah melakukan pencabulan kepada NS. Namun, pihaknya tidak terkecoh. Karena berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan, MS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rama, tidak jadi soal walaupun tidak mengakui perbuatannya, karena hal itu hak jawab dari tersangka. “Tersangka tak mengakui. Tapi kami kantongi dua alat bukti, salah satunya kemeja dengan bekas robekan, dan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Atas aksi bejatnya, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, kronologi pencabulan berawal dari Kepsek MS menghubungi korban NS untuk mendatangi ruang guru sekolah. Kebetulan, disana dalam kadaan sepi. Sedangkan korban tidak mencurigai kelakuan bejat tersangka.
Saat duduk di kursi ruang guru, korban dihampiri tersangka dan duduk disampingnya yang sangat dekat sekali. Karena korban merasa ada yang aneh dan tak wajar, korban mengambil tas dan izin pulang.
Namun, usaha ingin pulang sempat di halang-halangi. Tersangka meminta morban untuk melayani waha nasfunya. Tapi korban tetap beberontak dan mendorong tersangka. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri. (MAHMUD/ROS/VEM)