BANGKALAN, koranmadura.com – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak dilakukan pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 di ruangan komisi A DPRD setempat.
Dua OPD tersebut diketahui yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya, dinilai tidak kooperatif dengan komisi A sebagai mitra kerjanya.
Pantauan koranmadura.com, dua OPD datang secara bergantian. Sekitar pukul 13.15 Wib, Kamis, 13 Agustus 2020, kepala Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi memasuki ruangan komisi A dan melakukan pembahasan secara tertutup.
Menjelang beberapa menit kemudian, secara tiba-tiba Pak Gun, sapaan akrabnya Irman Gunadi keluar dari ruang komisi A. Di situ, awak media mengejarnya sambil mencecar beberapa pertanyaan terkait cepatnya pembahasan perubahan RAPBD 2020.
Pak Gun mengakui cepat keluarnya dari ruang komisi A karena tidak ada pembahasan lagi yang perlu di sampaikan pada perubahan RAPBD 2020. Karena menurutnya, terkait anggaran di OPD-nya tidak ada perubahan lagi, karena tidak ada penambahan.
“Rencananya ada tambahan, tapi karena di pangkas semua untuk Covid-19 ini. Jadi tidak ada. Maka cepat, karena tidak ada perubahan lagi,” kata Pak Gun kepada awak media.
Ditanya apakah ada pengusiran, pihaknya menepis hal itu. Pak Gun berdalih karena tak ada pembahasan yang perlu disampaikan ke komisi A, maka dalam pertemuan di dalam ruangan lebih dipercepat.
“Tidak ada pengusiran, karena tak ada tambahan jadi tidak perlu ada pembahasan,” katanya.
Tak lama Pak gun keluar dari ruangan, Kepala DPMPSTP Bangkalan, Ainul Ghufron datang menuju ke ruangan komisi A. Dalam pertemuan ini lebih cepat dari pada sebelumnya. Ia datang diperkirakan pukul 13.40 Wib. Namun sekitar pukul 13.54, ia sudah meninggalkan ruangan.
Lagi-lagi mantan Camat Modung itu berusaha ingin lari dari kejaran wartawan. Ia dicecar beberapa pertanyaan terkait hasil pertemuan dengan komisi A yang relatif singkat.
Ainul, sapaan akrabnya mengaku tidak ada permasalahan dalam pembahasan perubahan RAPBD 2020. Ia berdalih, singkatnya pertemuan dengan komisi A karena akan diagendakan lagi dalam waktu lain.
“Gak ada (pengusiran), mungkin akan diagendakan lagi,” akunya, pada awak media.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menyampaikan tidak dilanjutkannya pembahasan sebenarnya karena bentuk kekecewaan pihaknya kepada dua OPD tersebut yang sudah tidak kooperatif.
“Selama ini arahan dari komisi A sama sekali tidak diindahkan. Jadi ngapain membahas perubahan RAPBD 2020,” katanya.
Jadi, kata Ha’i, percuma jika ada pembahasan perubahan RAPBD 2020 namun masukan-masukan tidak dikerjakan oleh dua OPD tersebut. Arahan yang tak dilakukan salah satunya penutupan pemotongan kapal yang di Kecamatan Kamal dan penertiban bangunan di akses Suramadu.
“Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan bersama dulu soal penutupan dan penertiban,” katanya.
Akibat tidak ada pembahasan antara pihak komisi A dan dua OPD yang tak kooperatif itu, maka perubahan RAPBD tahun 2020 yang sebelumnya sudah dilakukan tetap dianggap sah. (MAHMUD/ROS/VEM)