SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewarning Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.
Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli mengatakan, netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, dimana kepala desa tidak boleh berkampanye atau memihak salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020. “Memang kepala desa dilarang ikut politik praktis,” katanya.
Menurutnya, seorang kepala desa yang melakukan intervensi pada masyarakat atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilbup Sumenep 2020 bisa diproses hukum.
“Jika terbukti sanksi bagi kepala desa itu bertahap, mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar kepala desa melakukan pembinaan terhadap perangkat desanya agar tidak ikut politik praktis.
“Yang diatur dalam undang-undang itu adalah kepala desa. Tapi perangkat desa adalah pembantu kepala desa, idealnya memang harus netral,” himbaunya. (JUNAIDI/ROS/VEM)