KORANMADURA.com – Seorang ayah tiri di Kabupaten Cirebon, tega menghamili anak perempuannya. Pria durjana berinisial K (44) itu menyetubuhi korbannya sebanyak lima kali.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, perbuatan K itu berlangsung dari 2019 hingga Januari 2020.
“Selama setahun itu pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Pelaku ini ayah tiri dari korban. Korban usianya 16 tahun,” katanya kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jumat, 7 Agustus 2020.
Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Korban dipaksa melayani birahi tersangka.
“Korban hamil dan sempat melahirkan, namun anaknya meninggal dunia. Tersangka mengancam korbannya,” kata Syahduddi.
Kasus persetubuhan itu terungkap setelah salah seorang keluarga mengetahui korban melahirkan. Tersangka pun dilaporkan ke kepolisian.
“Kerjaanya kuli bangunan. Tersangka kita jerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak. Minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” kata Syahduddi.
Sementara itu, tersangka K mengakui perbuatannya. “Ya karena nafsu. Lima kali,” kata K. (DETIK.com/ROS/VEM)