SUMENEP, koranmadura.com – Oknum perangkat desa di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial AK (26) ditangkap Polisi.
Pria kelahiran Sumenep, 1 September 1994 itu ditangkap saat hendak pesta sabu-sabu di rumah warga yang berada di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.
“Dia ditangkap pada Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut Widi, terungkapnya aksi tersebut setelah menerima laporan jika oknum kepala dusun itu sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba.
Hasil penyelidikan secara intensif atas kegiatan terlapor, polisi mendapatkan informasi jika terlapor hendak melakukan pesta narkoba. Sehingga polisi langsung melakukan penggerebekan hingga penangkapan.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di atas tepatnya di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati terlapor,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan oknum kepala dusun itu sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merek Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah korek api gas warna bening dan satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)