BANGKALAN, koranmadura.com – Di hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia tahun 2020, 134 narapidana (Napi) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi.
Rincian dari total napi yang mendapatkan pengurangan satu bulan sebanyak 37 orang, dua bulan 60 orang, tiga bulan 29 orang, empat bulan 6 orang, lima bulan 1 orang dan dua bulan 1 orang.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Bangkalan, Mufakhom menyampaikan, mereka yang mendapatkan pengurangan hukuman, ketika memiliki status hukum yang sudah inkrah. “Juga berkelakuan baik pada masa tahanan di Rutan,” katanya, Senin, 17 Agustus 2020.
Mufakhom juga menjelaskan, mayoritas yang mendapatkan program remisi saat ini dari kasus narkoba. Menurutnya, napi yang ada di Ruta Kelas II B Bangkalan didominasi oleh kasus barang haram itu. Diketahui, total Napi yang masih mendekam di Rutan sebanyak 346 orang.
“Tapi masih overload sampai saat ini, karena daya tampung di sini 116 orang. Tapi dengan program ini bisa mempercepat masa tahanan,” katanya.
Kasubsie Pelayanan Tanahan, Rutan Kelas II Bangkalan Achmad Wahyudi Santoso menjelaskan, dari total napi yang mendapatkan program remisi, salah satunya masih di bawah umur. Ia memilik nama inisial MB, saat ini masih berusia 16 tahun.
“Untuk perkaranya kasus asusila, usia MB saat ini 16 tahun,” kata pria yang sering disapa Wahyudi
Disampaikan oleh Wahyudi, MB dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan. Namun perolehan total remisi hingga saat ini mencapai 5 bulan.
“3 tahun 6 bulan dan total perolehan remisinya sebanyak 5 bulan 15 hari,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)