SAMPANG, koranmadura.com – Pencurian kendaraan truk yang terjadi di jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu, kini mulai ada titik terang setelah satu orang terduga komplotan diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat.
Wakpolres Sampang, Mohammad Lutfi menyampaikan, satu pelaku yakni Mohammad alias Asmad (35), seorang sopir truk asal warga Desa Nyopele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang berperan dalam membantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap pihak kepolisian.
“Pelaku yang diamankan saat ini berperan membantu pencurian kendaraan roda enam,” katanya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang, pencurian truk milik Agus Kusdiantoro (48), asal warga Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, terjadi sekitar pukul 03.30 wib pagi hari, 5 Agustus 2020 lalu. Aksi pelaku utama saat mencuri kendaraan milik korban yaitu menggunakan kunti T karena kunci kendaraan dalam kondisi rusak.
“Pelaku ini membantu menyiapkan tempat dan mengetahui serta ikut membongkar bak truk hasil curian itu,” katanya.
Ditanya soal pelaku utama, AKP Riki mengaku masih buron. Namun begitu pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku.
“Ada residivis satu orang, adeknya si residivis dan satu teman dari residivis. Ketiga pelaku utama ini masih DPO. Jadi tindak kriminal ini masuk kategori pencurian dan pemberatan karena dilakukan lebih dari dua orang dan pada malam hari,” terangnya.
Untuk penangkapan pelaku saat ini, AKP Riki mengaku ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu bersama barang bukti truk. Pelaku saat ini dikatakannya ikut serta dalam membantu kasus pencurian tersebut sebagaimana pengakuannya kepada penyidik.
“Makanya kami masih dalami kejelasan perannya. dalam kasus ini, kami terapkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5, jo pasal 56 ke-2 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun. Dan perannya bisa berubah sebagai penadah dengan ancaman empat tahun penjara. Dan peran pelaku saat ini yaitu ikut serta, makanya dikenakan sepertiga dari pasal utama,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)