SUMENEP, koranmadura.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi karena sambil menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan PNS yang diketahui bernama M. Andri Subroto (40) itu, petugas menyita sekitar 1,85 gram sabu siap edar. Pria asal Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap saat berada di daerah kepulauan.
“Dia ditangkap oleh anggota Polsek Ra’as,” kata AKP. Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu, 30 Agustus 2020.
Gerak gerik pelaku, kata Widi telah terpantau sejak Sabtu, 29 Agustus 2020. Saat itu oknum PNS tersebut berangkat dari Pelabuhan Kecamatan Dungkek menuju Desa Brakas, Pulau Raas menggunakan perahu kecil. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui sedang berada di rumah WD, Desa Brakas Kecamatan/Pulau Ra’as.
Baru kemudian pada Minggu, 30 Agustus 2020, sekitar pukul 05.30 Wib petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai penangkapan.
Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram.
“Barang bukti itu disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” jelas Widi.
Setelah ditunjukkan, Andri mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga pemilik beserta barang bukti dibawa ke Polsek Raas untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menetapkan M. Andri Subroto sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)