KORANMADURA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar penyelenggara fintech atau pinjol terdaftar dan berizin per 5 Agustus 2020. Mengutip keterangan resmi OJK ada 158 perusahaan yang sudah mengantongi izin.
Selain itu ada 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis keterangan tersebut, Jumat, 7 Agustus 2020.
Mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Finteck, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Dana Mereka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, dan danaIn. (DETIK.com/ROS/VEM)