PAMEKASAN, koranmadura.com– Jatah dua jenis pupuk bersubsidi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipangkas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dua jenis pupuk tersebut ialah NPK dan organik.
Kasi Pupuk Alat dan Mesin Pertanian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pamekasan, Deddy Dwiyudabhakti mengatakan pemangkasan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Provinsi Jawa Timur Nomor: 521/4668/110.2 /2020.
“Ada pengurangan di SK Provinsi, yaitu pupuk NPK dan organik,” kata Deddy Dwiyudhabhakti, Selasa, 11 Agustus 2020.
Akibat pengurangan itu, pupuk NPK di Pamekasan menjadi 23. 464 ton dari sebelumnya 23. 934 ton. Sedangkan pupuk organik menjadi 9. 065 ton dari sebelumnya 10. 412 ton. Meski begitu, tambahnya, stok pupuk masih mencukupi hingga akhir tahun.
“Meski ada pengurangan, stok sangat tercukupi sampai akhir tahun,” tegasnya
Dedy, panggilan akrab Deddy Dwiyudhabhakti menegaskan kuota pupuk ZA, SP36 dan UREA masih tetap sama. “Masih tetap sama, yakni Pupuk ZA 11.013 ton, SP36 4488 ton, dan UREA 27. 201 ton,” tambahnya. (SUDUR/SOE/DIK)