SUMENEP, koranmadura.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan teller bank di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai masuk persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 14 orang saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa berinisial MH.
”Perkara ini sudah masuk persidangan, sudah masuk agenda pemintaan keterangan saksi,” kata Herpin Hadad, Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurutnya, pada sidang yang bakal digelar Kamis, 13 Agustus 2019 besok, Jaksa bakal menghadirkan sebanyak 14 saksi.
”Saksi yang dipanggil untuk agenda sidang Kamis besok 14 orang saksi dari nasabah,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Sumenep menahan mantan teller Bank di Sumenep berinisial MH. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, itu diduga melakukan tindakan korupsi. Dia ditahan oleh Kejari setempat karena merugikan negera sekitar Rp 800 juta. Modusnya, uang nasabah yang disetorkan tidak dimasukkan, tapi diambil untuk dirinya. Lalu, sebagai penggantinya menggunakan uang kas miliki Bank BUMN itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (JUNAIDI/ROS/DIK)